Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

UMK Khusus Selamatkan 39.000 Pekerja Garment Kab Bogor Dari Ancaman PHK Massal

Jumat, 31 Mei 2019 | 22:05 WIB Last Updated 2019-05-31T23:27:14Z
JABAR, Faktabandungraya.com,-- Puluhan perwakilan karyawan dari 33 perusahaan Garment didampingi Apindo Kab Bogor mendatangi kantor Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Barat minta agar SK Gubernur No. 561/kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimal Khusus Perusahaan Teskstil dan Produk Tekstil di Kabupaten Bogor tetap dipertahankan.

SK tertanggal 17 Mei 2019 tersebut terpaksa dikeluarkan guna menyelamatkan nasib 39.000 pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat bangkrutnya perusahaan yang tak mampu lagi menanggung beban upah mereka.

Menurut Kepala Disnakertrans Jabar M. Ade Afriandi, bahwa SK UMK Khusus tersebut sebesar Rp. Rp 3.300.244 memang dibawah UMK kab.Bogor yaitu sebesar Rp 3,763,405, tetapi masih diatas UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372.

UMK Khusus ini diputuskan berdasarkan hasil musyarawah antara pihak Pengusaha, Karyawan dan Apindo. Hal ini terpaksa, dikeluarkan demi menyelatkan perusahaan dan nasib 39 ribu karyawan yang tersesar di 33 perusahaan garmen di Kab.Bogor, kata Ade Afriandi kepada wartawan di kantor Disnakertrans Jabar, jalan Soekarno Hatta Bandung, jum’at (31/5-2019).

Dikatakan, penerapan kebijakan UMK Khusus ini hanya akan berlaku tahun ini (2019) dengan mempertimbangkan kondisi krisis yang terjadi di 33 perusahan tersebut. Untuk itu, Kami berharap, publik dapat mengawasi, mengikuti, dan memberikan masukan penting terhadap seluruh kebijakan ketenagakerjaan yang akan diterapkan, melalui media massa, harapnya.

Adapun terkait kedatangan perwakilan karyawan bersama pengurus Apindo Kab Bogor mereka meminta agar Pemprov Jabar tetap mempertahankan SK UMK Khusus ini. Namun, anehnya ada beberapa serikat pekerja menolak terhadap SK Gubernur No. 561/kep.344-Yanbangsos/2019 tersebut, ujarnya.

Danuri perwakilan pekerja di PT Simone Accesary Collection yang merupakan perwakilan dari 33 perusahaan yang mendapat UMK khusus mengatakan, jumlah karyawan di PT. Simone ada sekitar 6.000 pekerja dan yang bergabung di serikat pekerja ada 10%. Namun, dari 6.000 pekerja sebanyak 76% penyetujui penerapan UMK Khusus.

“Sebelum SK Gubernur tersebut dikeluarkan, sebenarnya antara manajemen perusahan dangan karyawan sudah bersepekat. Bahwa, kami ingin perusahaan tetap berdiri, tidak tutup dan tidak direlokasi. Kami ingin tetap mencari nafkah di Bogor”, ujar Danuri.

Hal senada juga dilontarkan Murdoko, pekerja Fotexco Busana Internasional, menurutnya, kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan buyer yang menghendaki adanya upah yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah.

“Kami selaku pekerja mendukung pemberlakukan UMK Khusus, tetapi kami malah direcoki oleh serikat pekerja. Sehaarusnya Seikiat pekerja itu membela kami, membela pekerja, bukan menolak yang menjadi kepentingan pekerja,”tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Suyoto, mengatakan, di wilayahnya ada 54 perusahaan tekstil dan produk testil. Namun yang mengajukan UMK khusus ada 33 perusahaan. “Asalnya 34, namun satu perusahaan tidak bisa melanjutkan karena keburu dinyatakan non compliment oleh buyers,” kata Suyoto.

Apindo siap mendukung di terapkannya UMK Khusus untuk 33 perusahaan Garmen di Kab Bogor. Karena dengan keluarnya SK UMK khusus ini dapat menyelamatkan ancaman kehilangan order dari buyer, tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update