Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Kota Bandung IH Tersandung Hukum, Partai Demokrat Siap Berikan Bantuan Hukum

Selasa, 17 September 2019 | 19:13 WIB Last Updated 2019-09-18T03:14:38Z
JABAR, Faktabandungraya.com,--- Ketua DPD Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara yang anggota DPRD Jawa Barat mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya anggota DPRD Kota Bandung berinisial IH dari Fraksi Demokrat tersandung hukum.

IH yang kini ditahan pihak kepolisian Padang- Sumatera Barat diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Padang.

“ Ya, saya sudah mendengar informasi soal penahanan IH di Padang, namun, kita belum lakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan (IH). Kita sedang pantau perkembangan kasusnya”, ujar Irfan Suryanagara kepada Wartawan saat ditemui di gedung DPRD Jabar, Selasa (17/9-2019).

Menurut Irfan, keterlibatan IH dalam pengadaan Alkes di Padang bukan sebagai pengusaha pemenang , namun hanya sebagai pengusaha pendamping. Untuk itu, Demokrat tidak habis pikir dengan langkah pengamanan yang dilakukan polisi di Polresta Padang. Mengingat, IH bukan pemenang tender, yang disebut telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes, ujarnya.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, pengusaha pendamping tidak selayaknya dikenakan tindak pengamanan, sebab dia bukan pihak pertama yang melakukan penggelapan uang. Untuk itu, IH layak mendapatkan bantuan hukum.

“Tapi dari informasi ternyata pemenang tender sudah ditahan semua. Kita akan siapkan bantuan hukum untuk IH,” ujar Irfan yang juga dicalonkan sebagai calon Wakil Ketua DPRD Jabar Periode 2019-2024.

Karena alasan itu juga, Irfan meyakini, kasus itu tidak akan berdampak pada elektabilitas Partai Demokrat.

“Yang lain banyak juga (yang ditangkap), masih bagus suaranya (elektabilitas partai),” jelas dia.

Irfan juga mengatakan, saat ditahan IH baru satu bulan menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Pelantikannya dilakukan 5 Agustus 2019.

Walau baru dilantik, IH menurut Irfan bukan anggota dewan baru sebab pada periode sebelumnya dia pernah diangkat menjadi anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) untuk salah satu anggota dari Partai Demokrat.

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman, mengatakan, berharap apa yang dituduhkan kepada IH tidak benar, sehingga yang bersangkutan bisa segera bebas dari penjara untuk kemudian bertugas kembali sebagai anggota DPRD.

“Sebab dia bukanlah pemenang lelang pengadaan alkes tersebut. Dia hanya menjadi pendamping pada saat lelang berlangsung,” katanya. (dbs/red).
×
Berita Terbaru Update