Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Harian Satgas Citarum: Industri Tertib Olah Limbah, Pengawasan Tetap Berjalan

Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:38 WIB Last Updated 2019-10-31T04:38:40Z
CIMAHI, faktabandungraya.com,--- Ketua Harian (Dansatgas) Citarum Harum Mayjen (Purn) TNI Dedi Koesnadi Thamim berpesan kepada anggota satgas citarum yang bertugas di lapangan untuk tetap melakukan pengawasan terhadap industri tekstil khususnya penghasil limbah cair di wilayah sektor masing-masing. Hal ini untuk menekan dan menimalisir potensi perusahaan yang masih nakal atau sembunyi-sembunyi membuang limbah kotor ke sungai.

"Satgas tetap harus melakukan dengan tanggung jawab nya di wilayah sektor masing masing, tidak mengenal waktu apa yang dilakukan anggota satgas. Mungkin disini tidak kelihatan, tapi malam patroli harus dilakukan," ujarnya.

Pesan itu Ia ungkapkan seusai mengunjungi wilayah kerja Satgas Sektor 21 Citarum Harum, tepatnya di Subsektor 21-13 Cimahi Selatan. Dalam kunjungannya, Ketua Harian Mayjen (Purn) TNI Dedi Koesnadi didampingi Dansubsektor 21-13 Peltu Lilik dan anggota satgas, melakukan inspeksi salahsatu industri tekstil yakni PT Central Georgette Nusantara (CGN) yang berada di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Cimahi selatan, Rabu (31/10/19).

Sekitar 30 menit, Ketua Harian bersama anggota Satgas Subsektor 21-13 beserta perwakilan pihak perusahaan, Bapak Rohendi dan Bapak Trisno melakukan pengecekan di lokasi pengolahan limbah PT CGN.

Setelah melakukan pengecekan (inspeksi), menurut Ketua Harian Dansatgas Citarum Harum, operasional dan hasil pengolahan limbah perusahaan sudah sesuai apa yang diharapkan Satgas citarum, yakni air limbah sesuai baku mutu, jernih, dan terdapat ikan yang hidup di kolam sebelum outlet pembuangan.

Menurutnya, menjelang 2 tahun program citarum harum berjalan, sudah banyak pelaku industri yang menunjukkan progres lebih baik. "Kalo saya melihat dan laporan dari para dansektor sudah banyak yang melakukan perbaikan pengolahan, saya lihat juga (industri) di Purwakarta menyempurnakan lagi, mungkin dulunya sebelum ada perpres (15 Tahun 2018) semaunya untuk membuang limbah, tapi sekarang lebih tertib," ungkapnya.

"Tetap dibutuhkan pengawasan, karena setiap perusahaan kan memang menginginkan keuntungan dan itu pasti. Tapi ada kewajiban yang harus dilakukan, yaitu bagaimana limbah nuangannya harus sesuai aturan, sehingga mutu air yang keluar layak yang bisa dimanfaatkan masyarakat," pungkasnya. (Cuy).
×
Berita Terbaru Update