Klik

Selama ini, pemerintah hanya menerapkan Punishment (Hukuman/ sanksi), dimana bagi masyrakat yang telat membayar pajak kendaraannya akan dikenakan hukuman/ sanksi. Sementara Reward (hadiah/penghargaan) belum pernah diterapkan. Hal ini rasanya tidak adil, ujar Sugiyanto saat ditemui diruang kerjanya di Gedung DPRD Jabar, Kamis( 17/10-2019).
Dikatakan, pemberian reward itu penting sebagai salah satu alat untuk meningkatkan motivasi masyarakat agar taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak ranmornya. Misalkan, Si A, jatuh tempo untuk membayar pajak ranmor tanggal 10 Oktober, tetapi dibayar pada tanggal 1 Oktober, selayaknya diberikan potongan pajak dari besaran yang seharusnya dia bayar, ujarnya.
Pandangan dan saran ini, kita sampaikan ketika rombongan Komisi III DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke Kantor P3D Wilayah Kab. Bandung Barat terkait Evaluasi Mitra Kerja Komisi Triwulan III tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020, Rabu 16 Oktober 2019 kemarin.

Menurut Kepala Perencanaan dan Pengembangan Kantor P3D wilayah Kab. Bandung Barat Dedi Sutardi mengatakan denda dan pajak kendaraan bermotor di jawa barat sudah dioptimalkan dengan beberapa program pemerintah dan untuk memaksimalkan denda dan pajak kendaraan bermotor salah satunya adalah program pemutihan yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan agar masyarakat mau membayar pajak kendaraan bermotor.
Terkait penerapan punishment dan reward, pihak KP3Dwilayah KBB mengatakan kepada Komisi III DPRD Jabar bahwa pihak belum bisa memberikan reward bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, karena regulasinya belum ada. Untuk itu, kedepan kita (Komisi III) akan melakukan rakor dengan Pemprov Jabar untuk merancang Perda yang berkaitan dengan PAD kendaraan bermotor, yang didalamnya ada pasal yang mengatur tentang penerapan Punishment dan Reward, tandasnya. (husein).