Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Tetapkan APBD 2020, Tata Tertib DPRD dan Propemperda

Kamis, 28 November 2019 | 10:52 WIB Last Updated 2019-11-29T03:56:20Z
Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat memimpin langsung rapat paripurna dengan agenda persetujuan APBD Tahun 2020, dilanjutkan penetapan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020, pada Rabu (27/11-2019) malam.

Dalam memimpin rapat Taufik Hidayat didampingi Wakil Ketua Ahmad Ru’yat , Ineu Purwadewi Sundari dan Ada Barkah. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dan para pimpinan SKPD.

Pada tahun 2020 mendatang ada sebanyak 11 Raperda yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Sebelas Raperda tersebut terdiri dari 5 Raperda Hak Inisitif DPRD dan 6 Raperda usul gubernur.

Setelah sebelumnya melakukan pembahasan dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, serta perangakat daerah pemrakarsa Raperda, serta berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat membagi 13 Raperda usul gubernur ke dalam 3 kategori prioritas

(Prioritas I, II, dan III). Ke tiga kategori prioritas tersebut ditentukan berdasarkan, kelengkapan dokumen sebagai persyaratan diajukannya sebuah Raperda.

Raperda yang termasuk ke dalam kategori Prioritas I adalah, Raperda yang dianggap telah memenuhi persyaratan dari segi kelengkapan dokumen. Prioritas II adalah, Raperda yang belum dilengkapi dengan data-data pelengkap seperti naskah akademik maupun data-data lainnya. Sehingga belum memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan menjadi suatu Raperda.

Kemudia Prioritas III adalah Raperda yang selain harus dilengkapi oleh dokumen kelengkapan seperti naskah akademik, juga harus disertai dengan data-data dari analisis investasi sehingga dapat diajukan menjadi suatu Raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat berpendapat,dari 13 usulan Raperda yang diusulkan oleh eksekutif seluruhnya memiliki nilai-nilai positif dan manfaat bagi kepentingan di Jabar. Namun karena adanya beberapa data dan persyaratan yang belum lengkap, Achdar meminta para pengusul untuk dapat segera melengkapi perayaratan dan data data yang dimaksud.

“Hal ini (persyaratan dan data) disampaikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dapat melengkapi perayaratan dan data data terkait usulan raperda agar dapat dituangkan di Propemperda tahun 2020”katanya.

Adapun 6 Raperda usulan yang akan dituangkan pada Propemperda 2020 yaitu :

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan  Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2040.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
4. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan.
5. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Sedangkan 5 Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Propemperda Tahun 2020 diantaranya :

1. Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi
2. Raperda tentang Desa Wisata
3. Raperda tentang Pengelolaan Jaringan Fiber Optik Jawa Barat
4. Raperda tentang Kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat
5. Raperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.    (hms/red).
×
Berita Terbaru Update