Klik
JAKARTA, Faktabandungraya.com,--- Untuk meningkatkan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024, seluruh anggota DPRD Jabar diwajibkan untuk mengikuti orientasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Kegiatan orientasi bagi anggota Dewan, berdasarkanPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat, pihaknya mengapresiasi kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Kemendagri RI. Dengan adanya kegiatan orientasi seperti ini, pihaknya mendapatkan banyak ilmu-ilmu baru dan melahirkan semangat nasionalisme pada setiap Anggota DPRD.
“Bahwa intinya Anggota DPRD hadir dan bertugas untuk mensejahterakan masyarakat serta mendorong program-program yang dapat membuat masyarakat nyaman, serta melakukan pembelaan kepada aspirasi masyarakat” kata Ahmad Ru’yat saat memberikan sambutan pada acara penutupan Orientasi Anggota DPRD Angkatan IX dan X di Gedung BPSDM Kalibata, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dikatakan, kegiatan orientasi bagi anggota dewan, memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat. Serta diharapkan dari kegiatan tersebut dapat mendorong efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun materi yang diterima anggota dewan saat mengikuti orientasi diantaranya tentang perundang-undangan, bagaimana DPRD menyusun anggaran, melakukan pengawasan serta bagaimana DPRD memperjuangkan aspirasi-aspirasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga, ada teori-teori terkait pola hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah, dimana DPRD sebagai pembuat kebijakan bersama kepala daerah secara kolektif kolegial bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat”katanya.
Ru’yat berharap, hasil orientasi yang telah disampaikan nara sumber dapat diterapkan oleh para Anggota DPRD Jabar, sehingga apa yang menjadi tujuan orientasi ini dapat bermanfaat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar Hasbullah Rahmat mengatakan, bahwa kegiatan orientasi tersebut sangat penting sebagai modal bagi Anggota DPRD sebelum menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Disamping kata Hasbullah, kegiatan orientasi ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran kedisiplinan untuk setiap Anggota DPRD agar bertanggungjawab akan tugas dan fungsinya. Terutama kehadiran saat mengikuti rapat paripurna yang harus menjadi perhatian bersama.
“Kita berharap kedepan tidak ada satu pun rapat paripurna di DPRD Provinsi Jawa Barat yang diskors hanya karena tidak korum. Bahwa kita bertekad tidak ada keputusan publik yang tertunda, hanya karena tidak korumnya rapat paripurna”kandasnya. (sein).
Kegiatan orientasi bagi anggota Dewan, berdasarkanPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat, pihaknya mengapresiasi kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Kemendagri RI. Dengan adanya kegiatan orientasi seperti ini, pihaknya mendapatkan banyak ilmu-ilmu baru dan melahirkan semangat nasionalisme pada setiap Anggota DPRD.
“Bahwa intinya Anggota DPRD hadir dan bertugas untuk mensejahterakan masyarakat serta mendorong program-program yang dapat membuat masyarakat nyaman, serta melakukan pembelaan kepada aspirasi masyarakat” kata Ahmad Ru’yat saat memberikan sambutan pada acara penutupan Orientasi Anggota DPRD Angkatan IX dan X di Gedung BPSDM Kalibata, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dikatakan, kegiatan orientasi bagi anggota dewan, memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat. Serta diharapkan dari kegiatan tersebut dapat mendorong efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun materi yang diterima anggota dewan saat mengikuti orientasi diantaranya tentang perundang-undangan, bagaimana DPRD menyusun anggaran, melakukan pengawasan serta bagaimana DPRD memperjuangkan aspirasi-aspirasi untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga, ada teori-teori terkait pola hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah, dimana DPRD sebagai pembuat kebijakan bersama kepala daerah secara kolektif kolegial bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat”katanya.
Ru’yat berharap, hasil orientasi yang telah disampaikan nara sumber dapat diterapkan oleh para Anggota DPRD Jabar, sehingga apa yang menjadi tujuan orientasi ini dapat bermanfaat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar Hasbullah Rahmat mengatakan, bahwa kegiatan orientasi tersebut sangat penting sebagai modal bagi Anggota DPRD sebelum menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Disamping kata Hasbullah, kegiatan orientasi ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran kedisiplinan untuk setiap Anggota DPRD agar bertanggungjawab akan tugas dan fungsinya. Terutama kehadiran saat mengikuti rapat paripurna yang harus menjadi perhatian bersama.
“Kita berharap kedepan tidak ada satu pun rapat paripurna di DPRD Provinsi Jawa Barat yang diskors hanya karena tidak korum. Bahwa kita bertekad tidak ada keputusan publik yang tertunda, hanya karena tidak korumnya rapat paripurna”kandasnya. (sein).