Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dinas ESDM Jabar Akui Ada 417 Tambang Ilegal Tersebar se-Jabar

Kamis, 06 Februari 2020 | 19:57 WIB Last Updated 2020-02-17T04:59:54Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) secara terang-terangan mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar baru mengeluarkan ijin sebanyak 514 ijin pertambangan. Dan yang ada sebanyak 417 Tambang tanpa ijin alias Ilegal yang tersebar di 27 Kab/kota se Jabar.

Dinas ESDM Jabar akan menertibkan terhadap 417 tambang ilegal tersebut. Namun sebelum kita tertibkan tentunya ada beberapa tahapan, mulai dari peringatan 1 sampai penertiban/ ditutup. Hal ini Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov Jabar, Tubagus Nugraha di acara Jabar Punya Informasi (Japri) ke-62 yang dilaksanakan oleh Biro humas dan protokol pemdaprov Jabar Jl Diponegoro No. 22, Bandung, Kamis (6/2/2020).

Selain Tubagus Nugraha, pembicara lain dalam acara bertajuk Industri Tambang di Jawa Barat adalah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar Ir. Eddy I.M Nasution Dipl, SE. MT, Kabid Ekonomi Sumber Daya Alam DPMPTSP Prov Jabar Dr. H. Dodin Rusmin Nuryadin, MS dan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar Dr. Ir. Asep Supriatna, M.Eng. Sc.

Untuk mencegah agar pertambangan ilegal terus bertambah, maka menurut Tubagus Nugraha, pada 2020, pemprov Jabar melalui Dinas ESDM melakukan langkah langkah yaitu melalui pendeberupa skema pembinaan dan skema penindakan.

“Skema ini dilakukan, lewat kerjasama dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Tubagas, maraknya tambang ilegal ada beberapa kemungkinan, pertama karena minimnya pengetahuan petambang tentang pengurusan izin, kedua minimnya pengetahuan petambang tentang skema aturan yang ada. Dan yang ketiga, petambangnya yang memang bandel. Dan itu yang memang harus ditindak,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dampak negatif dari pertambangan liar/ ilegal itu adalah : Pertama, Dinas ESDM tidak bisa memitigasi resiko terhadap kecelakaan tambang dan kerusakan lingkungan. Kedua, pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak. Ketiga, terjadi pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat lokal dan penyerobotan lahan.

“Kita akan mengadvokasi kebijakannya pada pemerintah pusat agar mengatur terhadap pemberian izin luas wilayah pertambangan yang dibawah 5 hektar dan atau rasional kita menggabungkan berapa usaha penambangan masalah digabungkan menjadi satu baru diajukan kepada pemerintah,” jelasnya.

Adapun terhadap 514 pertambangan yang memiliki ijin/ resmi pertambangan terbagi dalam 3 kategori, 352 merupakan ijin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dedicated untuk ekstraksi sumber daya mineral, 100 ijin untuk tahapan eksplorasi, serta 62 statusnya merupakan IUP khusus yaitu ijin untuk memperjualbelikan mineral yang didukung oleh kegiatan tambang,” sebut Nugraha.

Sektor pertambangan memberikan benefit kepada masyarakat dan pemda, membuka lapangan kerja, pajak, serta lainya. Untuk itu, terhadap 514 pertambangan legal tetap kita berikan pembinaan agar tetap mentaati semua regulasi yang ada, ujarnya.

Sementara Kabid Ekonomi Sumber Daya Alam DPMPTSP Prov Jabar Dr. H. Dodin Rusmin Nuryadin, MS menyebutkan, Kita punya 19 sektor perijinan, pertambangan ini ada 24 perijinan, tambang ini tersebar di wilayah Jawa Barat, dari sisi perijinan kita memberikan kemudahan dalam sektor apapun termasuk perijinan pertambangan.

“Ijin itu tidak ada biaya apapun,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Pentaan Ruang (BMPR) Jabar, Ir. Asep Supriatna mengatakan, Dinas BMPR Jabar sangat sering menerima keluhan dan laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan yang dilintasin oleh truck-truck yang mengangkut hasil pertambangan.

Ketidak pahamanan masyarakat akan status jalan, akhirnya mereka sampaikan kepada Dinas BMPR Jabar, padahal tidak semua jalan itu menjadi kewenangan dan tanggungjawab Provinsi, karena status jalan iatu ada jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota, termasuk juga jalan Kecamatan dan jalan Desa, tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update