Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tindak Tegas : Melebihi Jam Operasional, Pemkot Bandung Segel 2 Kafe Di Dago

Kamis, 11 Juni 2020 | 11:01 WIB Last Updated 2020-06-11T04:01:39Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Yana Mulyana selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid 19 Kota Bandung memimpin langsung penyegelan terhadap dua kafe di Jalan Ir. H. Juanda (Dago) yaitu Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang yang beroperasi melebih batas waktu operasional sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional dan juga telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Bandung.

Penyegelan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilaksanakan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang juga pada Rabu (10/6/2020) malam.

"Malam ini kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proposional, maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan," tegas Yana.

"Dine in (makan di tempat) itu sampai pukul 18.00 WIB. Kalau take away (dibawa pulang) sampai pukul 20.00 WIB. Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in. Padahal sudah pukul 21.00 WIB," katanya.

Yana menegaskan, Pemkot Bandung terus berupaya memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pengawasan secara rutin sekaligus menindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Apabila masih ada yang melanggar, kita tindak tegas dengan menyegel tempat tersebut. Bila dibiarkan maka berpengaruh terhadap standar protokol kesehatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujar Yana.

Ia berharap, tak hanya pengusaha, masyarakat juga harus mengikuti aturan pemerintah. Apalagi saat ini Kota Bandung masih berada di zona kuning.

"Kita harus bersabar. Semua ini semata mata untuk menghentikan pandemi. Kalau sekarang masih juga banyak yang bandel maka kita akan tutup lagi," tuturnya. (hms/red).
×
Berita Terbaru Update