BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Jawa Barat Drs.
Mochamad Ade Afriandi, M,T, mengatakan sampai saat ini belum ada panutan yang dapat
dicontoh untuk perubahan prilaku demi pencegahan penyebaran pandemi covid-19. Sehingga
perubahan perilaku masih sulit diterapkan.Kasatpol PP Jabar Drs.M Ade Afriandi,MT (foto:istimewah)
Namun,
demikian kita di Satpol PP Jabar selaku penegak peraturan hukum tentunya kita
akan bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin, terutama dalam melakukan
pencegahan penyebaran covid-19. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub)
No. 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib
Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan
Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa
Barat.
Pergub No 60/2020 belum begitu kuat dalam penegakan protokol kesehatan di Jabar, untuk itu, Pemprov Jabar akan mendorong agar Pergub tersebut dapat dijadikan Peraturan Daerah, sehingga dapat diterapkan di seluruh wilayah Jabar, terutama soal menggunakan masker, kata Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi saat ditemui di kantor Satpol PP Jabar jalan Banda no 28 Bandung.
Ade mencontohkan, soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu di Megamendung-Bogor.
Dikatakan,
sebenarnya Satpol PP Jabar telah melakukan pencegahan terjadi kerumunan dengan
Trantibum Linmas. Kita sudah koordinasi dengan Pemkab bogor melalui Satpol PP
Kabupaten Bogor. Agar segera melakukan
langkah-langkah antisipasi dalam menjaga
pelanggaran protokol kesehatan .
"Satpol
PP Kabupaten Bogor menyikapi persoalan itu dengan segera melakukan langkah-langkah
pencegahan dalam rangka penyelenggaraan Trantibum Linmas, karena bukan orang
sana yang mau hadir ke sana tetapi masyarakat," kata Ade.
"Jadi yang saya dapat dari
Satpol PP Kabupaten Bogor, sudah melakukan pengamanan pencegahan protokol
kesehatan dan Trantibum Linmas," tambahnya.
Ade menjelaskan, perbandingan
antara orang yang datang dan petugas yang berjaga sangat jauh. Dimana 100
petugas harus menjaga lebih dari 1.000 orang yang datang.
Dengan tetap terjadinya kerumunan
massa, di acara yang menghadirkan HRS,
tentunya menunjukan bahwa perubahan perilaku masih sulit diterapkan.
Pasalnya, tidak ada panutan yang dapat dijadikan contoh untuk perubahan
perilaku demi pencegahan Covid-19.
"Saya dalam konteks ini
tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang disalahkan. Ini yang menunjukkan
perubahan perilaku masih sulit yang dibutuhkan adalah panutan," tegasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan,
bahwa dalam setiap akan menggelar operasi gabungan Yustisi, Satpol PP Jabar
selalu berkoordinasi dengan Satpol Kabupaten/kota dan Satgas Covid-19 setempat.
Namun dalam kegiatan operasi yustisi,
yang dapat dilakukan oleh Satpol PP Jabar hanya berupa tegurdan dan
edukasi, kita tidak bisa memberikan
denda karena belum ada payung hukumnya.
Jadi tindakan denda dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten/kota,
tandasnya. (husein).