Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perlu Perda, Perubahan Perilaku Sulit Diterapkan

Kamis, 19 November 2020 | 13:35 WIB Last Updated 2020-11-19T06:35:02Z
Klik

Kasatpol PP Jabar Drs.M Ade Afriandi,MT (foto:istimewah)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kepala Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Jawa Barat  Drs. Mochamad Ade Afriandi, M,T, mengatakan  sampai saat ini belum ada panutan yang dapat dicontoh untuk perubahan prilaku demi pencegahan penyebaran pandemi covid-19. Sehingga perubahan perilaku masih sulit diterapkan.

Namun, demikian kita di Satpol PP Jabar selaku penegak peraturan hukum tentunya kita akan bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin, terutama dalam melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pergub No 60/2020 belum begitu kuat dalam penegakan protokol kesehatan di Jabar, untuk itu, Pemprov Jabar akan mendorong  agar Pergub tersebut  dapat dijadikan Peraturan Daerah, sehingga dapat diterapkan di seluruh wilayah Jabar, terutama soal menggunakan masker, kata Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi saat ditemui di kantor Satpol PP Jabar jalan  Banda no 28 Bandung.

Ade mencontohkan, soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu di Megamendung-Bogor.

Dikatakan, sebenarnya Satpol PP Jabar telah melakukan pencegahan terjadi kerumunan dengan Trantibum Linmas. Kita sudah koordinasi dengan Pemkab bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor.  Agar segera melakukan langkah-langkah antisipasi dalam  menjaga pelanggaran protokol kesehatan .

"Satpol PP Kabupaten Bogor menyikapi persoalan itu dengan segera melakukan langkah-langkah pencegahan dalam rangka penyelenggaraan Trantibum Linmas, karena bukan orang sana yang mau hadir ke sana tetapi masyarakat," kata Ade.

"Jadi yang saya dapat dari Satpol PP Kabupaten Bogor, sudah melakukan pengamanan pencegahan protokol kesehatan dan Trantibum Linmas," tambahnya.

Ade menjelaskan, perbandingan antara orang yang datang dan petugas yang berjaga sangat jauh. Dimana 100 petugas harus menjaga lebih dari 1.000 orang yang datang.

Dengan tetap terjadinya kerumunan massa, di acara yang menghadirkan HRS,  tentunya menunjukan bahwa perubahan perilaku masih sulit diterapkan. Pasalnya, tidak ada panutan yang dapat dijadikan contoh untuk perubahan perilaku demi pencegahan Covid-19.

"Saya dalam konteks ini tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang disalahkan. Ini yang menunjukkan perubahan perilaku masih sulit yang dibutuhkan adalah panutan," tegasnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan, bahwa dalam setiap akan menggelar operasi gabungan Yustisi, Satpol PP Jabar selalu berkoordinasi dengan Satpol Kabupaten/kota dan Satgas Covid-19 setempat.  Namun dalam kegiatan operasi yustisi, yang dapat dilakukan oleh Satpol PP Jabar hanya berupa tegurdan dan edukasi,  kita tidak bisa memberikan denda karena belum ada payung hukumnya.  Jadi tindakan denda dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten/kota, tandasnya.  (husein).

 

×
Berita Terbaru Update