Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bang Has Mendukung Kebijakan Penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek

Jumat, 18 Februari 2022 | 15:41 WIB Last Updated 2022-02-18T10:25:30Z

Anggota DPRD Jabar dari Dapil Kota Depok-Kota Bekasi H.M Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum dari Fraksi PAN (foto:istimewa).


 DEPOK, Faktabadungraya.com,--  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kota Depok-Kota Bekasi, H.M. Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan peraturan teknis terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.


Paraturan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.  Pemberlakukan PPKM di Jawa-Bali berlaku hingga dua minggu ke depan (8 hingga 21 Februari 2022). 


Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Inmendagri  Nomor 10 Tahun 2022, sudah tepat. Hal ini mengingat kasus covid-19 Omicron terutama di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam beberapa pekan ini mengalami peningkatan. 


Sebagai warga Depok, tentunya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat dan Depok semata-mata untuk menekan dan memberantas penyebaran virus covid-19. 


Dalam perpenjangan pemberlakukan PPKM Level 3 Jabodetabek , ada sejumlah perubahan  aturan, diantaranya menyasar kegiatan perkantoran yang dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. 


Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat. 


Selain itu, sejumlah kegiatan dan aktivitas publik juga diharapkan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM level 3 yang baru di Jabodetabek. Salah satunya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja serta tempat umum lainnya, kata Bang Has –sapaan Hasbullah Rahmad saat dimintai tanggapannya terkait Pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Jum’at (18/02/2022).


Dikatakan, kebijakan pemerintah ini, semata-mata untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar covid-19 dan menekan sebaran covid-19.  Namun, disisi lain roda perekonomian tetap berjalan dengan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. 


Khusus di kota Depok,  Pemkot Depok  menindaklanjuti Inmendagri dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Depok NOMOR: 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.  


Dalam Kepwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian, untuk mengoptimalkan PPKM Level 3 seluruh stakeholder atau Satuan Tugas (Satgas), baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan TNI-Polri diminta untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.


Saya juga mendukung Pemerintah Kota Depok dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Level di Kota Depok untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Kejaksaan", ujar Politisi PAN Jabar ini.

 

Bahkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, memang perlu dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi. Seperti, membatasi pertemuan dan mengedukasi kembali tentang protokol kesehatan (Prokes) serta vaksinasi.


Bang Has juga menghimbau dan mengajak masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan menjalani aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi pemberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku. 


Adapun bagi setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut atau melanggar,  Dirinya setuju dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan tempat usaha, tandasnya. (adikarya/husein). 


×
Berita Terbaru Update