Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus VI : Ternyata Baru 5 Kabupaten di Jabar Yang Sudah Tetapkan KP2B

Jumat, 18 Februari 2022 | 00:36 WIB Last Updated 2022-02-17T17:36:27Z
Klik

 

Ketua Pansus VI RTRW Provinsi Jabar H.M Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum (foto:istimewa)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Ketua Pansus VI DPRD Jabar H.M Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum mengatakan dari 27 Kabupaten –kota se Jawa Barat, ternyata baru lima (5) Kabupaten yang sudah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Adapun kelima  daerah tersebut adalah  Kuningan, Majalengka, Subang, Cianjur, dan Purwakarta, diketahui Pansus VI setelah melakukan serangkaian kunjungan dan rapat kerja ke Wilayah I sampai IV se-Jabar.

“Jadi baru lima kabupaten yang sudah menetapkan KP2B, sedangkan 22 daerah lagi belum.  Untuk itu, Pansus VI yang sedang menyusun Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022-2042, meminta kepala daerah (Bupati/ Walikota) untuk segera menetapkan KP2B.

Data dan Angka luasan KP2B di masing-masing daerah akan dimasukan dalam Raperda RTRW Provinsi Jabar, untuk itu dalam kunjungan dan rapat kerja dengan pihak Pemkab/ pemkot di wilayah I sampai IV kita minta segera tetapkan luasan KP2B, kata Hasbullah Rahmad saat dihubungi terkait hasil kunker ke wilayah se Jabar, Kamis  (17/02/2022).

Dikatakan, barusan Pansus VI menggelar rapat kerja dengan Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan di Kantor Bupati Cirebon.

Turut hadir dalam raker tersebut, Bupati Cirebon Imron yang didampingi Ketua DPRD Lutfi dan para Kepala Bappelitbangda se-Wilayah III (Ciayumajakuning). Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provimsi Jawa Barat.

Dalam rapat tersebut, terungkan bahwa  baru kabupaten Kuningan dan Majalengka yang sudah menetapkan KP2B. Sedangkan Kab/kota Cirebon dan Indramayu belum, ujar Politisi PAN Jabar ini.

 Masih menurut Hasbullah Rahmad yang akarab disapa Bang Has penetapan luas KP2B merupakan salah satu hal yang akan sangat menentukan tuntas-tidaknya Perda RTRW Provinsi Jabar. Angka-angka tersebut harus tercantum di dalam Perda RTRW Provinsi. Jika tidak, bisa jadi, perda tersebut tidak akan diloloskan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

"Oleh karena itu, kami sangat berharap agar seluruh kepala daerah kabupaten/kota segera menetapkan luas KP2B sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi," lanjut bang Has.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) membawa perubahan yang sangat signifikan dalam tata perundang-undangan negara ini. UUCK juga mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 68, semua provinsi juga harus melakukan akselerasi terkait hal itu. Perda RTRW Provinsi memang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi arahan kebijakan untuk Perda RTRW kabupaten/kota, tandasnya. (adikaraya/husein). 

×
Berita Terbaru Update