Bapemperda menggelar rapat kerja membahas usulan Raperda di Luar Propemperda dan tindak lanjut Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, di Ruang Rapat Bapemperda, (foto:humpro) |
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda
DPRD Kota Bandung H. Dudy Himawan, Anggota Bapemperda Asep Mahyudin, S.Ag.,
danFerry Cahyadi Rismafury, S.H.
Terdapat lima usulan Raperda di luar
Propemperda. Raperda tersebut mengenai Rentenir, Penanggulangan LGBT,
Pesantren, Ideologi Pancasila, dan Perlindungan & Pemberdayaan Perempuan.
Bagian hukum Sekretariat DPRD sudah
menyusun naskah akademik mengenai Raperda Perlindungan & Pemberdayaan
Perempuan dan diserahkan ke forum Bapemperda.
Menurut Pak Feri “Secara global, jika
Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan ini diajukan, harus dilihat
dahulu tujuan dibentuknya perda tersebut, jangan sampai tumpang tindih dengan
perda yang lainnya”. Pak Feri juga mengajukan penambahan kata “Anak” karena
biasanya perempuan dan anak saling beriringan.
Asep Mahyudin mengharapkan Perda ini
dapat berlaku secara menyeluruh di semua kalangan usia. Sehingga perlu lebih
selektif lagi dalam menentukan Raperda yang masuk.
Sedangkan Dudy Himawan meminta forum
rapat untuk kembali menelaah setiap kesiapan usulan yang akan diproses
Bapemperda.
“Hasil rapat bersama pimpinan mengenai
Raperda LGBT yang ingin dibahas di 2023 dengan NA yang telah disiapkan oleh
masyarakat, namun NA tersebut dikhawatirkan belum sesuai dengan kaidah yang
diatur, maka sebelum itu perlu diteliti lebih lanjut,” ujar Dudy.
Untuk saat ini hanya Raperda mengenai
Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang bisa disepakati oleh Bapemperda.
Lalu untuk Raperda mengenai Penanggulangan LGBT dan Pesantren masih menunggu
hasil dari eksekutif terlebih dahulu. (Handoko/red).