Syamsul Bachri melaksanakan Sosper Pelayanan Publik di Kec. Waled Kab.Cirebon (foto:ist) |
Hal ini sebagai mana di atur
dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa
Barat Nomor 2 tahun 2010 tentang PenyelenggaraanPelayanan Publik.
Anggota DPRD Jawa Barat, H. Syamsul Bachri,
SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan dalam Perda Penyelenggaraan
Pelayanan Publik tersebut juga mengatur hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan public secara prima.
Agar pelayanan publik dapat berjalan secara prima, maka masyarakat harus berperan
ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan public sebagai mana diatur dalam Perda
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Keterlibatan masyarakat untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima adalah sebuah keharusan. Masyarakat juga dapat memberikan kritikan dan
saran kepada pimpinan penyelenggara pelayanan publik, apabila ditemukan adanya pelayanan publik yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan”.
Demikian disampaikan Syamsul
Bachri,SH,MBA dihadapan masyarakat Desa Cikulak Kidul Kecamatan Waled Kebupaten
Cirebon, saat melaksanakan sosialisasi atau penyebarluasan Perda No 6 tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sabtu (17/6/2023).
Politisi senior PDIP Jabar ini juga menyampaikan bahwa dalam Perda No 2 tahun 2010 pada Pasal 24 disebutkan bahwa Masyarakat dapat mengadukan penyelenggaraan dan/ atau pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina Penyelenggaraan dan Ombudsman.
Warga Waled menjadi peserta Sosper Pelayanan Publik yg disampaikan oleh Syamsul Bachri |
Pada No 20/ 2010, masyarakat selain
diberikan Hak juga ada Kewajiban, hal ini diatur dalam Pasal 25, yaitu Mematuhi
dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam stadar pelayanan; Menjaga sarana- prasarana dan/atau Fasilitas
pelayanan publi; dan Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam Sosperda tersebut, Syamsul
Bachri, mengakui bahwa masih bayak
masyarakat yang tidak menggunakan haknya pada saat melakukan pelayanan public.
Bahkan sebagian lebih cenderung
mempercayakan mendapatkan pelayanan melalui jasa orang lain dalam mengurus
keperluannya.
Untuk itulah, seluruh angora DPRD
Jabar, turun langsung mensosialisaikan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
di daerah pemilihan masing-masing dengan harapan bisa tersampaikan dan dipahami
oleh masyarakat.
Seluruh masyarakat dimata pemerintah mempunyai kedudukan yang sama untuk
mendapatkan pelayanan yang prima, kepastian hukum, akses informasi dan
lain-lain sesuai dengan perundang-undangan yang belaku, tandasnya.
(AdiP/sein).