Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosper, Syamsul Bachri : Masyarakat Mempunyai Hak dan Kewajiban Mendapatkan Pelayanan Publik Prima

Sabtu, 17 Juni 2023 | 22:27 WIB Last Updated 2023-06-17T15:32:02Z
Syamsul Bachri melaksanakan Sosper Pelayanan Publik di Kec. Waled Kab.Cirebon (foto:ist)

 
CIREBON, Faktabandungraya.com,-- Negara menjamin peran masyarakat  terhadap hak-hak mereka  terhadap pelayanan public, tidak hanya sebagai  objek penerima  layanan, namun masyarakat  juga memiliki peran dalam menyusun kebijakan dan pengawasan atas pelayanan.

Hal ini sebagai mana di atur dalam  Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 tahun 2010 tentang PenyelenggaraanPelayanan Publik.

 Anggota DPRD Jawa Barat, H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan dalam Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut juga mengatur hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public secara prima.  

Agar pelayanan publik  dapat berjalan  secara prima, maka masyarakat harus berperan ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan public sebagai mana diatur dalam Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

“Keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima adalah sebuah keharusan.  Masyarakat juga dapat memberikan kritikan dan saran kepada pimpinan penyelenggara pelayanan publik, apabila  ditemukan adanya pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan”.

Demikian disampaikan Syamsul Bachri,SH,MBA dihadapan masyarakat Desa Cikulak Kidul Kecamatan Waled Kebupaten Cirebon, saat melaksanakan sosialisasi atau penyebarluasan Perda No 6 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sabtu (17/6/2023).

Politisi senior PDIP Jabar ini juga menyampaikan bahwa dalam Perda No 2 tahun 2010 pada Pasal 24  disebutkan bahwa Masyarakat dapat mengadukan penyelenggaraan dan/ atau pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Pembina Penyelenggaraan dan Ombudsman. 


Warga Waled menjadi peserta Sosper Pelayanan Publik yg disampaikan oleh Syamsul Bachri


 
Dalam Pasal 24 tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat dapat menggugat penyelenggara dan pelaksana yag dianggap merugikan, melalui mekasnisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan, papar Syamsul Bachri, anggota Komisi II DPRD Jabar ini.


Pada No 20/ 2010, masyarakat selain diberikan Hak juga ada Kewajiban, hal ini diatur dalam Pasal 25, yaitu Mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam stadar pelayanan;  Menjaga sarana- prasarana dan/atau Fasilitas pelayanan publi; dan Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam Sosperda tersebut, Syamsul Bachri,  mengakui bahwa masih bayak masyarakat yang tidak menggunakan haknya pada saat melakukan pelayanan public. Bahkan sebagian  lebih cenderung mempercayakan mendapatkan pelayanan melalui jasa orang lain dalam mengurus keperluannya.

Untuk itulah, seluruh angora DPRD Jabar, turun langsung mensosialisaikan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik di daerah pemilihan masing-masing dengan harapan bisa tersampaikan dan dipahami oleh masyarakat.

Seluruh masyarakat  dimata pemerintah  mempunyai kedudukan yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang prima, kepastian hukum, akses informasi dan lain-lain sesuai dengan perundang-undangan yang belaku, tandasnya. (AdiP/sein).

×
Berita Terbaru Update