![]() |
Hewan Kurban harus bebas PMK dan Barcode " Sehat dan Layak" |
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar di Balai
Kota Bandung, Senin 19 Mei 2025.
“Kita antisipasi penyebaran penyakit
menular. Walaupun PMK di Bandung sudah bebas, tapi lalu lintas hewan dari luar
kota masih membawa potensi risiko,” ujarnya.
Untuk menghindari masuknya hewan yang
terinfeksi, DKPP telah menerbitkan surat edaran tentang pemasukan hewan ke Kota
Bandung.
Setiap hewan harus dilengkapi dengan
Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan harus melalui proses pengajuan
rekomendasi resmi dari dinas asal.
Gin Gin menyebut, banyak hewan yang
masuk ke Bandung berasal dari wilayah Sukabumi, Sumedang, dan Garut. Sebagian
besar tetap sehat, namun tidak menutup kemungkinan terdapat penyakit ringan
akibat perjalanan.
“Penyakit ringan seperti sakit mata
atau stres akibat angin dan udara selama perjalanan sering ditemukan. Untuk itu
biasanya kita rawat dengan vitamin. Tapi kalau penyakit berat seperti PMK,
antraks, atau zoonosis, kita kembalikan ke daerah asal,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses
dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan pelaksanaan
kurban berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat. (rob/red).