Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perda No 5 Tahun2017, Nia Purnakania : Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Harus Ada Keterlibatan Semua Pihak

Selasa, 06 Mei 2025 | 00:09 WIB Last Updated 2025-05-14T17:15:14Z
Klik
Anggota DPRD Jabar Hj. Nia Purnakania, SH, M.Kn ( foto : X PDIP)



KAB. BANDUNG, Faktabandungraya.com,---  Untuk  mewujudkan pendidikan yang berkualitas  di Jawa Barat, bukan semata menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi harus melibatkan semua pihak.

“Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan seluruh elemen sangat diperlukan agar sistem pendidikan di Jawa Barat berkualitas , berjalan dengan baik dan merata,”.

Demikian ditegaskan  anggota DPRD Jawa Barat Hj.Nia Purnakania, SH, M.KN dari Fraksi PDI Perjuangan saat melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan di Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Dalam paparannya, Srikandi PDI Perjuangan Jabar ini menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai dasar hukum dan panduan pembangunan sektor pendidikan di Jawa Barat.

Dikatakan, walaupun Perda penyelenggaraan Pendidikan ini sudah ada sejak tahun 2017, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami makna isi dari perda No 5 tahun 2017 ini.  Untuk itu, kami dari DPRD Jabar berkewijaban mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Saya selaku anggota DPRD Jabar dari Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) berkewajiban mensosialisasikan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2017, agar masyarakat tahu dan memahami betapa pentingnya Pendidikan berkualitas  yang bisa diakses oleh masyarakat, sarana-prasana memadai, terutama SMA dan SMK Negeri yang dibawah kewenangan dan tanggugjawab pemerintah provisi Jabar”, kata Nia yang juga anggota Komisi III DPRD Jabar ini.


Nia Purnakania bersama peserta Sosialisasi Perda No 5/2017


Ia juga menambahkan bahwa, dalam perda no 5 tahun 2017 tersebut, juga mengatur  dan memastikan anak-anak Jabar mendapatkan Pendidikan 12 tahun. Hal ini karena Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, sebagai mana diatur dalam Perda tersebut sebagai turunan dari UU Sitem Pendidikan Indonesia.


Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa sosialisasi Perda ini, agar masyarakat paham  bahwa mereka juga memiliki hak dan kewajiban dalam dunia Pendidikan.

Lebih lanjut Nia Purnakania yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung ini mengatakan, bahwa sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah desa, sekolah, dan orang tua untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Sekali lagi  kami sampaikan bahwa peran serta masyarakat, dunia usaha, dan seluruh elemen sangat diperlukan agar sistem pendidikan di Jawa Barat berkualitas, berjalan dengan baik dan merata, sampai keseluruh pelosok Jabar, tandasnya. (Adip/sein).

×
Berita Terbaru Update