Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Zulkifly Chaniago : Perda No 5 tahun 2017 Memastikan Pendidikan di Jabar Berkualitas dan Merata

Senin, 19 Mei 2025 | 20:19 WIB Last Updated 2025-05-19T13:21:18Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H.Zulkifly Chaniago, BE mensosialisasikan Perda No 5/ 2017 kepada warga Desa Batangsari KEc. Sukasari Kab Subang



SUBANG, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jawa Barat H.Zulkifly Chaniago, BE kehadiran Perda No.5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan agar Pendidikan di Jawa Barat berkualitas/bermutu dan berjalan merata di seluruh wilayah Jabar.

Sebagai payung hukum  tentunya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini  menjadi landasan perlindungan bagi seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, sehingga tidak ada lagi disparitas antara Pendidikan negeri dan swasta.  Jadi semua Lembaga Pendidikan harus mendapat perlakukan adil demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jabar.

Demikian disampaikan oleh Zulkifly  Chaniago saat mensosialisasikan Perda No.5 tahun 2017, dihadapan Warga Batangsari, di RW.03 Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kebupaten Subang, pada Minggu, (18/05/2025).

Zulkifly juga menegaskan bahwa Perda No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bisa diakses oleh masyarakat, terutama untuk memastikan anak-anak kita mendapat pendidikan 12 tahun.

Selain itu, Perda ini juga sebagai penyelenggaraan pendidikan lebih merata dan berkualitas, termasuk fasilitas di sekolah-sekolah negeri, khususnya SMA yang menjadi kewenangan provinsi, jelas Politisi Demokrat Jabar ini.

 “Masyarakat harus bisa merasakan hadirnya Pemprov Jabar dalam kehidupannya. Karena itu, kami dorong masyarakat menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan kewenangan provinsi, seperti SMA /SMK dan SLB Negeri . Kalau SD dan SMP negeri memang kewenangannya di kabupaten/kota,” tegasnya.

Zulkifly foto bersama peserta Sosper dari Batangsari kec Sukasari Kab. Subang

Melalui kegiatan sosialisasi Perda ini, Zulkifly berharap masyarakat lebih paham terhadap hak dan kewenangannya dalam dunia pendidikan, serta mampu mengoptimalkan keberadaan Perda sebagai instrumen kontrol dan memfasilitasi pembangunan pendidikan di Jawa Barat.

Ia menambahkan, meskipun sekolah swasta dan madrasah tidak berada langsung di bawah kewenangan provinsi, Pemprov tetap membuka ruang kolaborasi, terutama dalam hal konsultasi dan memfasilitasi kebijakan pendidikan.

“Madrasah, baik ibtidaiyah, tsanawiyah, maupun aliyah, termasuk sekolah swasta, bisa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kami. Akses terhadap Perda ini terbuka, dan DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar siap mencarikan solusi terbaik, demi kebutuhan anak-anak dalam menempuh Pendidikan”, ujarnya. (Adip/Syaf/sein).

×
Berita Terbaru Update