![]() |
Anggota DPRD Jabar H.Zulkifly Chaniago, BE mensosialisasikan Perda No 5/ 2017 kepada warga Desa Batangsari KEc. Sukasari Kab Subang |
Sebagai payung hukum tentunya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini menjadi landasan perlindungan bagi seluruh
penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, sehingga tidak ada lagi
disparitas antara Pendidikan negeri dan swasta.
Jadi semua Lembaga Pendidikan harus mendapat perlakukan adil demi
meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jabar.
Demikian disampaikan oleh
Zulkifly Chaniago saat mensosialisasikan
Perda No.5 tahun 2017, dihadapan Warga Batangsari, di RW.03 Desa Batangsari
Kecamatan Sukasari Kebupaten Subang, pada Minggu, (18/05/2025).
Zulkifly juga menegaskan bahwa Perda
No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bisa diakses oleh masyarakat,
terutama untuk memastikan anak-anak kita mendapat pendidikan 12 tahun.
Selain itu, Perda ini juga sebagai
penyelenggaraan pendidikan lebih merata dan berkualitas, termasuk fasilitas di
sekolah-sekolah negeri, khususnya SMA yang menjadi kewenangan provinsi, jelas
Politisi Demokrat Jabar ini.
“Masyarakat harus bisa merasakan hadirnya Pemprov Jabar dalam kehidupannya. Karena itu, kami dorong masyarakat menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan kewenangan provinsi, seperti SMA /SMK dan SLB Negeri . Kalau SD dan SMP negeri memang kewenangannya di kabupaten/kota,” tegasnya.
![]() |
Zulkifly foto bersama peserta Sosper dari Batangsari kec Sukasari Kab. Subang |
Ia menambahkan, meskipun sekolah
swasta dan madrasah tidak berada langsung di bawah kewenangan provinsi, Pemprov
tetap membuka ruang kolaborasi, terutama dalam hal konsultasi dan memfasilitasi
kebijakan pendidikan.
“Madrasah, baik ibtidaiyah,
tsanawiyah, maupun aliyah, termasuk sekolah swasta, bisa berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan kami. Akses terhadap Perda ini terbuka, dan DPRD Jabar
bersama Pemprov Jabar siap mencarikan solusi terbaik, demi kebutuhan anak-anak
dalam menempuh Pendidikan”, ujarnya. (Adip/Syaf/sein).