![]() |
Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Anggota DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung melakukan sidak di Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol,(foto:Humpro). |
Sidak ini merupakan bentuk respons
langsung atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas ilegal yang
mengganggu ketenangan dan ketertiban lingkungan.
Apalagi pembelinya kebanyakan adalah
dari kalangan generasi mudah dan pelajar sekolah.
Edwin Senjaya menyampaikan bahwa
kegiatan ini akan menjadi agenda berkelanjutan sebagai wujud komitmen DPRD
dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Bandung dari berbagai
aktivitas yang dapat mencemari lingkungan sosial.
“Hari ini kami melaksanakan tugas
sidak dan pengamanan atas aduan dari masyarakat setempat. Bahwasannya kegiatan
seperti ini sudah berhasil mengganggu ketenangan di masyarakat. Maka dari itu,
kami berkomitmen siap untuk memberantas kegiatan seperti ini di Kota Bandung,”
ujar Edwin, di sela kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran
obat-obatan terlarang, baik yang berbentuk pil, cairan, maupun zat psikotropika
lainnya, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa
depan generasi muda.
“Kita tidak bisa diam. Ini bukan hanya
soal pelanggaran hukum, tapi soal menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya
penyalahgunaan obat-obatan,” katanya.
Dalam sidak tersebut, DPRD Kota
Bandung berkoordinasi Satnarkoba Polrestabes Bandung serta tokoh masyarakat.
Mereka meninjau titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran obat terlarang
jenis G, dan mengamankan seorang pelaku penjual barang tersebut yang kemudian diserahkan
ke Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk diproses hukum.
Anggota DPRD, M. Reza Panglima Ulung,
turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan
aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurut Ulung, sinergi antara
masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat
terlarang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota
Bandung untuk tidak segan melaporkan apabila terjadi hal-hal yang dapat merusak
norma dan hukum di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Panglima Ulung juga menekankan
pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan agar tetap
sehat, aman, dan jauh dari pengaruh negatif.
Sidak ini diharapkan menjadi
peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penjualan dan
penyebaran obat-obatan terlarang. DPRD Kota Bandung berkomitmen akan terus
melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas demi menciptakan Bandung yang
lebih unggul, terbuka, amanah, maju dan agamis. (Robby/red).