Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan

Selasa, 03 Februari 2026 | 18:09 WIB Last Updated 2026-02-03T11:09:25Z
Klik
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita

 
BANDUNG, Faktabandungraya,--- DPRD Kota Bandung melalui Komisi I mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Usulan ini merupakan bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pelayanan publik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang terakhir direvisi pada tahun 2015 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Hal tersebut seiring dengan telah terbitnya lebih dari 32 regulasi baru di bidang administrasi kependudukan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

“Penyesuaian regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung memiliki dasar hukum yang mutakhir dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Radea.

Ia menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang komprehensif, sistematis, dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Radea menambahkan, pengusulan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung yang digelar pada 7 Januari 2026. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa masing-masing komisi di lingkungan DPRD menginisiasi Raperda sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.

“Melalui perubahan Perda ini, kami berharap terwujud harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta terciptanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Radea Respati menyatakan optimisme bahwa usulan Raperda ini dapat memperoleh persetujuan dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk dibahas bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. (*/red).

 

×
Berita Terbaru Update