![]() |
| Ketua
Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita |
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung,
Radea Respati, menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang terakhir
direvisi pada tahun 2015 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi
saat ini. Hal tersebut seiring dengan telah terbitnya lebih dari 32 regulasi
baru di bidang administrasi kependudukan dalam kurun waktu sepuluh tahun
terakhir.
“Penyesuaian regulasi ini menjadi
kebutuhan mendesak agar pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung
memiliki dasar hukum yang mutakhir dan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar
Radea.
Ia menegaskan bahwa administrasi
kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan
pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum
daerah yang komprehensif, sistematis, dan harmonis dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Radea menambahkan, pengusulan Raperda
ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama
Pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung yang digelar pada 7
Januari 2026. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa masing-masing komisi di
lingkungan DPRD menginisiasi Raperda sesuai dengan ruang lingkup tugas dan
kewenangannya.
“Melalui perubahan Perda ini, kami
berharap terwujud harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan
efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta terciptanya ruang
inovasi pelayanan publik yang adaptif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Radea Respati menyatakan optimisme
bahwa usulan Raperda ini dapat memperoleh persetujuan dan selanjutnya diproses
sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk dibahas bersama pemerintah
daerah dan pihak-pihak terkait. (*/red).
