![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Rahmad Hidayat Djati (foto:ist) |
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa
DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin kerja sama
pengelolaan TPA. Kewenangan tersebut berada di tangan dinas teknis, terutama
Dinas Perizinan dan Biro Kerja Sama Daerah. Namun demikian, DPRD memberikan
rekomendasi agar operasional TPA Sarimukti diperpanjang sebagai solusi darurat
sementara.
“Izin itu bukan dari DPRD, tetapi dari dinas perizinan dan kerja sama
daerah. Maka, kami rekomendasikan agar Sarimukti diperpanjang dulu
perizinannya, karena Legok Nangka belum siap,” ujar Rahmat saat ditemui di GEdung DPRD Jabar, kota Bandung, Rabu (5/11/2025).
Menurut Rahmat, keputusan ini menjadi langkah taktis untuk mencegah krisis sampah seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
“Kalau perizinan tidak diperpanjang, dikhawatirkan sampah akan menumpuk
kembali. Jadi, untuk sementara Sarimukti tetap digunakan sampai proyek Legok
Nangka siap beroperasi penuh,” jelasnya.
Dorong Percepatan Legok Nangka dan Aktivasi Lulut
Nambo
Selain rekomendasi perpanjangan Sarimukti, Komisi I DPRD Jabar juga
mendorong percepatan pembangunan dan pengoperasian TPA Legok Nangka di
Kabupaten Bandung. Proyek ini digadang-gadang menjadi solusi jangka panjang
untuk penanganan sampah di wilayah Bandung Raya dengan sistem pengolahan
berbasis teknologi ramah lingkungan.
Rahmat juga menyoroti pentingnya mempercepat aktivasi TPA Lulut Nambo
di Cileungsi, Bogor, yang nantinya berfungsi mengurai beban pengelolaan sampah
di wilayah barat Jawa Barat.
“Wilayah barat kita dorong aktivasi Lulut Nambo agar beban Sarimukti dan
Bandung Raya tidak semakin berat. Keduanya harus segera difungsikan,” tegasnya.
Menurut Rahmat, tanpa langkah percepatan ini, persoalan sampah di Jawa
Barat berpotensi menjadi masalah berulang setiap tahun, terutama di wilayah
perkotaan dengan volume sampah tinggi seperti Bandung, Cimahi, dan Kabupaten
Bandung.
Efisiensi Anggaran Tetap Sesuai RPJMD
Di sisi lain, Rahmat juga menyinggung soal efisiensi anggaran pemerintah
provinsi yang tetap harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, kebijakan efisiensi tidak akan
mengganggu program strategis, termasuk pengelolaan sampah dan infrastruktur
lingkungan.
“Semua program harus mengikuti RPJMD. Efisiensi hanya dilakukan di awal
untuk memastikan kebutuhan dasar seperti belanja pegawai dan pemeliharaan
kantor terpenuhi. Program prioritas tetap berjalan sesuai arah RPJMD Gubernur,”
kata Rahmat.
Ia menambahkan, minggu depan Komisi I akan menggelar rapat bersama
sejumlah dinas terkait untuk membahas alokasi anggaran dan progres pembangunan
infrastruktur, termasuk sektor pengelolaan sampah.
Komisi I Awasi 20 OPD Mitra Kerja
Saat ini, Komisi I DPRD Jawa Barat membawahi 20 Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) sebagai mitra kerja. Menurut Rahmat, sebagian besar program
OPD tersebut tidak memiliki anggaran besar, namun tetap berperan strategis
dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jumlah OPD mitra kerja kami tetap 20, tapi kegiatan programnya tidak
terlalu besar anggarannya. Fokus kami adalah memastikan setiap program berjalan
efektif, efisien, dan berdampak langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Langkah Darurat Sambil Siapkan Solusi Jangka
Panjang
DPRD Jabar berharap, perpanjangan izin pengelolaan TPA Sarimukti tidak
hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga momentum bagi pemerintah provinsi
untuk mempercepat penyelesaian proyek Legok Nangka dan Lulut Nambo.
“Masalah sampah ini tidak bisa terus ditambal sulam. Perlu sistem yang
terintegrasi, dari hulu ke hilir, termasuk pengurangan sampah di sumbernya dan
peningkatan kapasitas pengolahan di TPA baru,” tutup Rahmat Hidayat Djati.
Dengan langkah darurat yang dibarengi percepatan pembangunan TPA modern, DPRD Jabar optimistis penanganan sampah di Jawa Barat bisa lebih berkelanjutan dan tidak lagi menimbulkan krisis seperti tahun-tahun sebelumnya. (*/sein).
