![]() |
| Komisi III DPRD Kota Bandung mengisi FGD penataan jembatan penyebrangan orang (JPO) di Kota Bandung, di Hotel Grand Preanger Bandung, (Foto:humpro). |
FGD tersebut menghadirkan Ketua Komisi
III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan, S.A.P., Wakil Ketua H. Agus Andi Setyawan,
S.Pd.I., Sekretaris H. Sutaya, S.H., M.H., serta anggota Aan Andi Purnama,
S.E., M.M. Inov. dan Dr. Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag. Kegiatan juga
dirangkaikan dengan penyerahan surat permohonan serah terima JPO dari PT Surya
Putra Adi Perdana dan PT Nata Sarana Internusa kepada Pemerintah Kota Bandung.
gus Hermawan menegaskan, penataan JPO
harus berorientasi pada lima prinsip utama, yakni keselamatan, kenyamanan,
inklusivitas, estetika, dan keberlanjutan. Menurutnya, JPO tidak lagi sekadar
sarana penyeberangan, melainkan bagian dari ruang publik dan estetika kota.
“JPO harus menjadi bagian dari wajah
Kota Bandung sebagai kota yang ramah pejalan kaki. Dengan desain yang baik, JPO
juga bisa menjadi ikon dan daya tarik kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan JPO perlu
didahului pendataan aset, terutama JPO yang masa kerja samanya telah berakhir
dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyerahan aset tersebut membuka
peluang optimalisasi pemanfaatan sebagai Barang Milik Daerah sekaligus
mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan,
saat ini terdapat sekitar 25 JPO di Kota Bandung, dengan sebagian di antaranya
tidak berfungsi optimal. Agus mendorong agar JPO eksisting ditata terlebih
dahulu sebelum membangun JPO baru, terutama di kawasan pendidikan, pusat
keramaian, dan koridor transportasi umum.
“Sebagai kota pendidikan dan wisata,
mobilitas di Bandung sangat tinggi. JPO yang aman dan layak menjadi kebutuhan
mendesak untuk menekan risiko kecelakaan,” tuturnya.
Komisi III DPRD Kota Bandung, lanjut
Agus, akan terus mengawal proses penataan JPO agar berjalan cepat, terukur, dan
ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan
lansia. (cipta/red).
