![]() |
| Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat melanjutkan pembahasan bersama sejumlah SKPD terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, |
Dalam rapat tersebut, Pansus 13 secara
khusus mendalami pengaturan tertib usaha. Pansus menegaskan bahwa Raperda ini
tidak bertujuan melarang aktivitas usaha, melainkan mengatur dampak yang
ditimbulkan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ketua Pansus 13 drg. Maya Himawati,
Sp. Orto. menjelaskan, frasa tertib dalam Raperda merujuk pada pengaturan
tempat dan aktivitas usaha agar tidak menimbulkan gangguan, seperti kebisingan,
parkir liar, pelanggaran jam operasional, maupun pembuangan limbah usaha yang
tidak sesuai ketentuan.
“Pengaturan ini untuk memastikan
kegiatan usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan,
dan hak warga sekitar,” ujarnya.
Selain itu, Pansus 13 juga menekankan pentingnya
penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung agar
dapat melakukan penindakan secara efektif terhadap pelanggaran ketika Perda
tersebut diberlakukan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 13
drg. Maya Himawati dan Wakil Ketua Aan Andi Purnama, S.E., M.M. Inov., serta
diikuti anggota Pansus lainnya, yakni Asep Robin, S.H., M.H., Muhammad Bagja
Jaya Wibawa, S.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P.,
S.H., M.I.P., Dudy Himawan, S.H., dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.
Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri
perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas
Perdagangan dan Perindustrian. (*/red).
