Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus 13 Tegaskan Raperda Ketertiban Umum Bukan untuk Melarang Usaha

Sabtu, 07 Februari 2026 | 23:30 WIB Last Updated 2026-02-07T16:30:43Z
Klik
Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat melanjutkan pembahasan bersama sejumlah SKPD terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD,



BANDUNG, FAKTABANDUNGRAYA,--- Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa (3/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus 13 secara khusus mendalami pengaturan tertib usaha. Pansus menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan melarang aktivitas usaha, melainkan mengatur dampak yang ditimbulkan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Ketua Pansus 13 drg. Maya Himawati, Sp. Orto. menjelaskan, frasa tertib dalam Raperda merujuk pada pengaturan tempat dan aktivitas usaha agar tidak menimbulkan gangguan, seperti kebisingan, parkir liar, pelanggaran jam operasional, maupun pembuangan limbah usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Pengaturan ini untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan hak warga sekitar,” ujarnya.

Selain itu, Pansus 13 juga menekankan pentingnya penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung agar dapat melakukan penindakan secara efektif terhadap pelanggaran ketika Perda tersebut diberlakukan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 13 drg. Maya Himawati dan Wakil Ketua Aan Andi Purnama, S.E., M.M. Inov., serta diikuti anggota Pansus lainnya, yakni Asep Robin, S.H., M.H., Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P., Dudy Himawan, S.H., dan H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. (*/red).

×
Berita Terbaru Update