![]() |
| Dirjen HI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada forum Ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok-Thailand |
Pernyataan tersebut disampaikan
oleh Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah
Anggoro Putri, saat menghadiri forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok,
Thailand, Selasa (25/8/2026).
Indah menegaskan bahwa Guideline to
Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities merupakan instrumen
krusial bagi seluruh negara anggota ASEAN untuk menghapus hambatan kerja dan
memperluas aksesibilitas bagi kelompok pekerja rentan.
"Pedoman ini penting untuk
memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan
memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja," tegas Indah.
Ia juga mengapresiasi proyek kolaborasi Vietnam-Jepang yang berfokus pada penyediaan akomodasi layak serta kemudahan akses lingkungan kerja. Lebih lanjut, Kemnaker mendorong agar implementasi pedoman mencakup beberapa poin penguatan utama
.jpeg)
Delegasi Kemnaker pada forum Ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok-Thailand
Indikator Evaluasi Pengusaha:
Menyediakan panduan terukur bagi perusahaan dalam memantau setiap tahapan
ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan karier, retensi,
hingga tingkat partisipasi pekerja disabilitas.
Mekanisme Tripartit: Melibatkan
kerja sama aktif antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja
untuk secara bersama mengawasi praktik ketenagakerjaan yang adil dan inklusif.
Kerja Sama Kawasan (SSTC):
Menguatkan solidaritas antarnegara ASEAN melalui kerangka South-South and
Triangular Cooperation demi menghadapi dinamika perubahan pasar kerja global.
Melalui usulan ini, Indonesia
menyatakan kesiapannya untuk terus berkontribusi aktif menjadikan pedoman
tersebut sebagai acuan bersama dalam mewujudkan pasar tenaga kerja ASEAN yang
tangguh, adil, dan setara.(*/red).
