Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kemnaker Usulkan Indikator Terukur untuk Dorong Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di ASEAN

Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:42 WIB Last Updated 2026-08-27T13:42:57Z
Klik
Dirjen HI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada forum Ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok-Thailand


BANGKOK, THAILAND,--- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN melalui penetapan indikator yang terukur. Langkah strategis ini diharapkan dapat membantu para pengusaha menilai efektivitas penerapan inklusivitas bagi pekerja penyandang disabilitas di tempat kerja secara nyata.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat menghadiri forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa (25/8/2026).

Indah menegaskan bahwa Guideline to Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities merupakan instrumen krusial bagi seluruh negara anggota ASEAN untuk menghapus hambatan kerja dan memperluas aksesibilitas bagi kelompok pekerja rentan.

"Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja," tegas Indah.

Ia juga mengapresiasi proyek kolaborasi Vietnam-Jepang yang berfokus pada penyediaan akomodasi layak serta kemudahan akses lingkungan kerja. Lebih lanjut, Kemnaker mendorong agar implementasi pedoman mencakup beberapa poin penguatan utama

Delegasi Kemnaker  pada forum Ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok-Thailand




Indikator Evaluasi Pengusaha: Menyediakan panduan terukur bagi perusahaan dalam memantau setiap tahapan ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan karier, retensi, hingga tingkat partisipasi pekerja disabilitas.

Mekanisme Tripartit: Melibatkan kerja sama aktif antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk secara bersama mengawasi praktik ketenagakerjaan yang adil dan inklusif.

Kerja Sama Kawasan (SSTC): Menguatkan solidaritas antarnegara ASEAN melalui kerangka South-South and Triangular Cooperation demi menghadapi dinamika perubahan pasar kerja global.

Melalui usulan ini, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk terus berkontribusi aktif menjadikan pedoman tersebut sebagai acuan bersama dalam mewujudkan pasar tenaga kerja ASEAN yang tangguh, adil, dan setara.(*/red).

×
Berita Terbaru Update